Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Jessica Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti, memberi penjelasan kepada pers tentang masa penahanan Jessica Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti, memberi penjelasan kepada pers tentang masa penahanan Jessica Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jesssica Kumala Wongso hingga kini belum juga masuk pengadilan. Berkas penyidikan polisi sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan namun dikembalikan karena belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan kembali menyerahkan berkas terbaru tersangka Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica dituding telah meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida saat keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.

Baca: Minum Kopi Meninggal, Ada Sianida di Lambung Wayan Mirna?  

"Kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa untuk dipenuhi. Rencananya, minggu ini akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna Murti di kantornya Senin, 14 Maret 2016.

Pada 1 Maret lalu Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta. Dalam putusannya ia menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, Krishna Murti mengatakan pihaknya tinggal melanjutkan proses penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica

Pada 3 Maret lalu, Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Waluyo juga mengatakan pihaknya sudah kembali menyerahkan berkas kepada Polda Metro Jaya agar kembali melengkapi bukti-bukti sebelum dikembalikan lagi ke Jaksa. "Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yg sempurna nanti," ujar Waluyo.

Dalam pengumpulan berkas agar dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan kepada proses pengadilan, pihak Kepolisian juga memanggil saksi ahli guru besar psikologi dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono. Dalam keterangan Sarlito pada 7 Maret lalu, ia diminta untuk menyamakan persepsi, dan berdiskusi membahas tentang istilah hukum.

Selain itu Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dikirim ke Australia untuk proses penyidikan juga sudah kembali lagi ke Indonesia. Krishna mengatakan pihaknya juga ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Kami maunya juga cepat sidang, supaya cepat terbuka kepada publik," katanya pada 8 Maret lalu.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

8 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

9 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

14 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.