TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jesssica Kumala Wongso hingga kini belum juga masuk pengadilan. Berkas penyidikan polisi sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan namun dikembalikan karena belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan kembali menyerahkan berkas terbaru tersangka Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica dituding telah meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida saat keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.
Baca: Minum Kopi Meninggal, Ada Sianida di Lambung Wayan Mirna?
"Kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa untuk dipenuhi. Rencananya, minggu ini akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna Murti di kantornya Senin, 14 Maret 2016.
Pada 1 Maret lalu Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta. Dalam putusannya ia menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, Krishna Murti mengatakan pihaknya tinggal melanjutkan proses penyidikan.
Baca: Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica
Pada 3 Maret lalu, Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Waluyo juga mengatakan pihaknya sudah kembali menyerahkan berkas kepada Polda Metro Jaya agar kembali melengkapi bukti-bukti sebelum dikembalikan lagi ke Jaksa. "Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yg sempurna nanti," ujar Waluyo.
Dalam pengumpulan berkas agar dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan kepada proses pengadilan, pihak Kepolisian juga memanggil saksi ahli guru besar psikologi dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono. Dalam keterangan Sarlito pada 7 Maret lalu, ia diminta untuk menyamakan persepsi, dan berdiskusi membahas tentang istilah hukum.
Selain itu Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dikirim ke Australia untuk proses penyidikan juga sudah kembali lagi ke Indonesia. Krishna mengatakan pihaknya juga ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Kami maunya juga cepat sidang, supaya cepat terbuka kepada publik," katanya pada 8 Maret lalu.
DESTRIANITA K.