TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan tidak ingin terburu-buru untuk menyerahkan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke kejaksaan. Menurut dia, yang terpenting adalah membuat pembuktian yang kuat dalam perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Prinsipnya kami tidak ingin buru-buru serahkan ke jaksa. Kalau ada yang kurang kami lengkapi dan kami kembalikan," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Tito, penyidik memiliki masa penahanan selama 20 hari. Setelah itu, penyidik meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari. Selain itu, ia mengatakan kejaksaan dapat memperpanjang masa penahanan sampai berkas perkara dianggap selesai (P21). "Bisa lagi mengajukan penahanan 30 hari untuk P21, 30 hari ke pengadilan, jadi total 4 bulan," katanya.
"Tidak ada masalah. Kalaupun P21 berarti bagus tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi. Masih ada 84 hari lagi tenang saja, yang penting kami kuat pembuktiannya," katanya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail pembuktian dan sisa hari penyelesaian berkas perkaranya.
Pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan saat ini kepolisian sedang melengkapi berkas Jessica untuk dapat segera diajukan kepada jaksa penuntut umum dan diproses di pengadilan. Polisi memiliki waktu 20 hari pertama dan sekarang sudah mengajukan tambahan waktu 20 hari lagi.
"Proses butuh waktu. Secepatnya kami berupaya melengkapi. Kami punya waktu 120 hari," kata Krishna. Kepolisian, kata dia, ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.
ARKHELAUS W.