TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan tidak menutup kemungkinan ada lokasi pencurian kabel baru. Saat ini lokasi pencurian kabel baru diidentifikasi di tiga titik, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Abdul Muis.
Pasalnya, menurut Adi, kemungkinan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Saat ini tersangka yang sudah ditangkap baru satu kelompok saja. Kelompok yang berhasil ditangkap ini, menurut dia, merupakan grup yang beroperasi sejak 2013.
Menurut Adi, saat ini ia tengah mengidentifikasikan pelaku lain yang berasal dari grup yang berbeda. Jumlah pelakunya juga kemungkinan akan berbeda. Karena itu ia mengaku bisa saja ada TKP baru. "Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," kata Adi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Apalagi menurut Adi, jaringan kabel bawah tanah yang tidak terpakai jumlahnya cukup banyak. Untuk di Jalan Medan Merdeka Selatan, menurut Adi, pelaku mengetahui adanya jaringan kabel bawah tanah dari pembongkaran kabel PLN tak jauh dari lokasi.
Biasanya pelaku masuk sejak pagi hari pukul 04.00-08.00 WIB. Biasanya pelaku menyamar menjadi pemulung dengan membawa karung dan gerobak. Alat-alat seperti pacul, linggis, dan lampu sudah ada di dalam gorong-gorong. Pelaku biasanya datang dengan membawa bekal saja.
Biasanya pelaku masuk dari bukaan yang ada seperti kali di Jalan Abdul Muis dan bak air yang ada di bawah patung Merak di Jalan Medan Merdeka Selatan. Dari lubang ini kemudian pelaku menjebol ke arah jalur lambat hingga trotoar di Jalan Medan Merdeka Selatan. "Jadi mereka tembus dari gorong-gorong besar ke gorong-gorong sedang hingga gorong-gorong kecil," ujar Adi.
Untuk menyamarkan pencurian ini, pelaku menyusupkan kabel melalui lubang kecil pembuangan air. Dari situlah kabel disalurkan untuk kemudian diangkut menggunakan gerobak. Biasanya pelaku berpura-pura menjadi pemulung dengan membawa karung dan gerobak sehingga aksi mereka tak terlacak.
Rekonstruksi ini diperagakan oleh empat orang tahanan. Dua tahanan yang ikut serta sejak awal atas nama BOY dan NO. Sementara setelah rekonstruksi pengupasan kabel, dua tahanan lain, SMG dan satu orang lainnya, tidak mengenakan name tag. Tersangka ini dikenakan hukuman 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal pencurian dengan pemberatan mencuri di bawah tanah.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI