TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah M. Taufik menyinggung bahwa sumbangan untuk Teman Ahok bisa menjadi jebakan gratifikasi.
"Jangan salah, Ahok itu pejabat negara. Kalau terima uang lebih dari satu juta, masuknya gratifikasi," katanya di gedung DPRD, Selasa, 15 Maret 2016.
Sumbangan tersebut bisa meliputi uang tunai, hadiah, dan sewa booth gratis. Apa pun bentuknya, jika melebihi aturan, Ahok—sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama—bisa dianggap menerima gratifikasi.
Taufik menyebutkan calon pasangan bisa saja memberi sumbangan kepada pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 74 ayat 5.
"Baik partai maupun non-partai, batasan untuk menerima sumbangan bagi perorangan maksimal sumbang Rp 50 juta, sedangkan untuk badan hukum atau swasta maksimal Rp 500 juta," tuturnya.
Taufik mengatakan Ahok sangat rentan terjebak dalam gratifikasi karena merupakan inkumben sekaligus pejabat negara.
"Yang jadi masalah, posisi Ahok ini, dia itu gubernur, pejabat negara. Kalau terima sumbangan lebih dari sejuta, masuk gratifikasi," ujarnya.
LARISSA HUDA