TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing menahan Dedy Bin Imam Surya Brata dalam kasus dugaan penipuan jual-beli unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Rabu, 16 Maret 2016. Dedy, 42 tahun, adalah petugas keamanan di Rusunawa Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Polsek Cilincing Komisaris Supriyanto mengatakan Dedy dilaporkan Renah, 30 tahun, pada Selasa, 15 Maret 2016. "Pelapor dan saksi bernama Kokom dan suaminya berniat memperoleh rumah di Rusunawa Marunda," kata Supriyanto melalui Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret 2016.
Berdasarkan keterangan saksi kepada polisi, kejadian ini bermula di Jalan Marunda Kongsi, Minggu malam, 10 Januari 2016. Dedy mengaku kepada Kokom dan suaminya bahwa dia bisa menyediakan tempat di rusun itu. Setelah itu, Kokom menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Dedy. Namun Dedy tak kunjung memenuhi janjinya.
Kokom dan suaminya kemudian meminta bantuan Renah, yang juga telah menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Dedy, untuk menyelesaikan masalah itu. Renah pun melapor ke Polsek Cilincing. Polisi bertindak dengan memeriksa Dedy. Lelaki itu lalu ditahan di Polsek Cilincing. Polisi juga menyita barang bukti tiga lembar kuitansi penyerahan uang dengan total Rp 5 juta. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Cilincing guna proses hukum lebih lanjut," ucap Supriyanto.
REZKI ALVIONITASARI