TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengejar tenggat penyerahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI. Hari ini seharusnya berkas tersebut diserahkan.
Namun berkas tersebut tak diserahkan ke Kejaksaan hari ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beralasan ada kendala teknis.
Kendala itu, kata Krishna, merupakan keterangan ahli yang dibutuhkan sebagai tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. "Misalnya keterangan ahli cyber ada kendala teknis server-nya down. Jadi kami menunggu perbaikan," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016.
Baca: Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejak berkas dari Kejaksaan dikembalikan ke Kepolisian untuk dilengkapi, hari ini seharusnya berkas tersebut dikembalikan lagi. Namun, karena kendala teknis, kata Krishna, urusan pelimpahan berkas itu menjadi tertunda hingga awal pekan depan.
"Kalau besok, pemeriksaan yang didampingi pengacaranya selesai. Kami akan kebut. Masalahnya kami juga tidak bisa menyerahkan berkasnya di hari Sabtu," kata Krishna.
Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo saat dikonfirmasi juga membenarkan pihaknya belum menerima limpahan berkas dari Polda Metro Jaya. "Sesuai dengan ketentuan, setelah menerima berkas dari jaksa penuntut umum, penyidik 14 hari lagi datang ke sini. Sesuai dengan aturan begitu," kata Waluyo saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2016. "Namun dalam hukum acara tidak diatur," kata Waluyo.
DESTRIANITA K.