TEMPO.CO, Jakarta - Sudah hampir dua bulan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghabiskan hari-harinya di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pada Jumat, 18 Maret 2016, kliennya kembali menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidik dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Hidayat, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam itu, Jessica masih tetap menolak dianggap sebagai pembunuh Mirna.
"Sampai kapan pun, dia tidak akan pernah bicara itu. Orang dia tidak melakukan, kok. Ada CCTV. Kami belum lihat CCTV. Tapi, menurut penjelasan Jessica, dia tidak melakukan apa-apa. Ada orang juga yang menyampaikan ke saya bahwa tidak ada gerakan. Jessica mana tahu sianida," ucap Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Maret 2016.
Meski Jessica menyangkal, Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara pembunuhan Mirna. Kamis lalu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, pekan ini, pihaknya akan kembali melimpahkan berkas yang telah dilengkapi itu ke pengadilan.
"Mudah-mudahan saja semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara tersebut tuntas," ujar Iqbal.
Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Ia disinyalir telah membunuh rekannya, Mirna, menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam di kedai kopi Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Dari hasil otopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, ditemukan fakta bahwa lambung, hati, dan empedunya terkontaminasi sianida.
DESTRIANITA K.