TEMPO.CO, Bogor - Anggota Kepolisian Sektor Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Brigadir Kepala TI, ditangkap karena menjadi bandar narkoba. "Iya betul. Tapi, nanti saja, dua hari ke depan, kami akan rilis informasinya, sekarang masih dikembangkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor Budi Nugraha saat dihubungi melalui telepon, Ahad, 20 Maret 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Ahad dinihari tadi, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas gabungan dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor, Badan Nasional Narkotika Kabupaten Bogor, serta Kodim 0621/Bogor dan Unit Kodim 0508/Kota Depok menggeledah rumah pelaku di Kampung Pondok Manggis RT 02/03, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu, satu unit timbangan, satu pucuk pistol airsoft gun, bukti tabungan BRI dengan saldo Rp 33 juta, dan buku tabungan Mandiri dengan saldo Rp 5 juta. Selain menggeledah rumah di Bojong Gede, petugas menggeledah kontrakan Bripka TI di Leuwiliang dan menemukan empat paket sabu.
Penangkapan anggota kepolisian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada anggota Kodim Kabupaten Bogor bahwa rumah milik polisi itu sering dijadikan tempat pesta sabu oleh pelaku dan teman-temannya. Brigadir Kepala TI ditangkap saat tengah bertugas.
Adapun Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto hingga saat ini belum bisa diminta keterangan terkait dengan penangkapan anggotanya yang diduga menjadi bandar narkoba dengan barang bukti 20 paket sabu itu.
M. SIDIK PERMANA