Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organda: Grab dan Uber Harus Ikut Semua Aturan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.COJakarta - Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta menilai penyedia jasa transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber, yang sudah memiliki payung hukum di Indonesia dianggap belum cukup.

"Mereka tetap harus mengikuti aturan yang ada. Akta koperasi sudah keluar juga belum cukup," kata Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta, kepada Tempo, Ahad, 20 Maret 2016.

Menurut Shafruhan, perusahaan Grab dan Uber harus mengurus izin pengelola dan operasional angkutan umum ke pemerintah DKI Jakarta. "Kalau itu tidak ada, tetap saja tidak sah," ujarnya.

Shafruhan mengatakan kedua perusahaan asing tersebut juga harus mengubah surat izin usaha sebagai perusahaan angkutan umum bila ingin mendapatkan izin operasional. Sebab, kata dia, semua badan hukum wajib mengikuti peraturan supaya tidak berbenturan.

Selain soal pengurusan kir, Shafruhan menyebutkan, persoalan tarif tidak bisa ditentukan sendiri. "Menentukan tarif sendiri itu ilegal, yang legal adalah ditentukan pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tidak menyalahkan aplikasi yang digunakan untuk memesan kendaraan. Awalnya, kata dia, Grab sudah tepat menyediakan layanan Grab Taxi, yang bermitra dengan taksi Express. Namun, setelah kemunculan Uber, Grab kemudian mengeluarkan layanan Grab Car.

"Kami tidak menyalahkan teknologi informasi. Yang jadi persoalan itu adalah IT ditemplokin ke kendaraan pribadi. Kalau ditemplokin angkutan umum, tidak jadi masalah," tuturnya.

Adapun pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ali Brawi, mengatakan pemerintah mesti memperbarui aturan transportasi, yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Apalagi, saat ini, pemesanan teknologi transportasi secara online berkembang sangat pesat.

"Aturan transportasi harus diubah agar perdebatan seperti taksi Uber dan konvensional bisa cepat selesai. Sebab, itu bukan Al-Quran atau Bibel, yang tidak bisa diubah," kata Ali, Minggu, 20 Maret 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan konsumen saat ini mencari transportasi yang efisien dan teknologi yang terbaik. Untuk itu, peraturan transportasi sudah mesti diubah sesuai dengan kebutuhan. Sebab, ada permintaan dari konsumen untuk menuntut dan memilih transportasi yang efisien, berbasis teknologi, dan cepat.

"Pengusaha harus mampu mengkalibrasi market bila mau bersaing. Uber tidak bisa dibendung karena permintaan konsumen," tuturnya.

Meski begitu, ojek online dan taksi online harus tetap mengikuti peraturan pemerintah. Untuk itu, dia berujar, pemerintah harus mempersiapkan regulasi untuk semuanya. "Pemain lama juga harus mengikuti perkembangan teknologi. Sebab, konsumen yang mencari," ucapnya.

Lebih jauh ia menuturkan pemerintah juga mesti mencari titik optimasi dan keamanan transportasi umum. Soalnya, selama ini, pemerintah belum bisa memastikan keamanan transportasi umum. Terlebih, keamanan transportasi berbasis online.

Selain itu, transportasi online yang sekarang berkembang harus mengikuti aturan pemerintah, seperti membayar pajak, izin kelayakan transportasi atau kir, dan trayek. Sebab, bila tidak ada aturan umum untuk transportasi online dan konvensional, masalah tidak akan pernah selesai. "Harus dalam satu aturan umum. Baik aturan dari kelayakan jalan maupun asuransi. Pertemukan semua pihak. Pemerintah, operator, dan pengguna."

Selain itu, dia berujar, pemerintah harus mengutamakan angkutan umum berbasis rel, yang nyaman dan efisien. "Lebih baik mengutamakan transportasi berbasis rel," katanya.

FRISKI RIANA | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

12 Desember 2023

Bluebird menambah armada taksinya dengan Toyota Transmover berbasis Avanza terbaru, 12 Desember 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

Bluebird di tahun ini menambah sekaligus melakukan peremajaan dengan total 750 unit Transmover terbaru.


Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

14 September 2022

Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti
Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 16 persen usai kenaikan harga BBM.


Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

19 Desember 2018

Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya.


Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500

13 Desember 2018

Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri Hermansyah
Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500

Kemenhub meneken aturan baru tentang taksi online.


Black Cab, Taksi Ikonik Kota London Kini Bertenaga Listrik

7 Desember 2017

Black Cab Hybrid London. standard.co.uk
Black Cab, Taksi Ikonik Kota London Kini Bertenaga Listrik

Tarif taksi bertenaga listrik ini sama dengan tarif taksi konvensional sehingga penumpang tak perlu mengeluarkan biaya tambahan.


Hari Pertama Tarif Baru Taksi Online, Perusahaan Tawarkan Harga Beragam

1 November 2017

Stiker  pada taksi online yang beroperasi resmi di Bandara Soekarno-Hatta, jakarta, mulai Senin, 31 Oktober 2017. (Tempo/Ayu Cipta)
Hari Pertama Tarif Baru Taksi Online, Perusahaan Tawarkan Harga Beragam

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online resmi berlaku hari ini, Rabu, 1 November 2017.


Mahalnya Tarif Taksi di Jepang: Jarak 40 KM Argo Tembus Jutaan

29 Oktober 2017

Taksi buatan Toyota, JPN Taxi melintas di salah satu ruas jalan di Tokyo, Jumat 27 Oktober 2017. Tempo/Wawan Priyanto
Mahalnya Tarif Taksi di Jepang: Jarak 40 KM Argo Tembus Jutaan

Tarif taksi di Jepang jauh lebih mahal dibandingkan Indonesia.


Transportasi Daring Dituding Penyebab Tumbangnya Taksi Express

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Transportasi Daring Dituding Penyebab Tumbangnya Taksi Express

Penyebab utama tumbangnya taksi Express adalah kurangnya kontrol pemerintah terhadap menjamurnya transportasi daring.


Taksi Konvensional dan Kesan Kuno Versi Blue Bird

5 Oktober 2017

Taksi Ekspress dan Blue Bird. expressgroup.co.id/wikipedia.org
Taksi Konvensional dan Kesan Kuno Versi Blue Bird

Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution mengatakan dia tidak setuju dengan anggapan bahwa Blue Bird ialah taksi konvensional.


Taksi Online Vs Konvensional, Siapa Lebih Unggul?

23 Maret 2017

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Taksi Online Vs Konvensional, Siapa Lebih Unggul?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno membeberkan keunggulan dan kelemahan taksi konvensional dan online.