TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan hari ini pihaknya mengirim berkas penyidikan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso setelah tertunda satu minggu. "Iya, pelimpahan kedua. Setelah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini mungkin sudah dikirim atau mungkin beberapa jam lagi," ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.
Iqbal menolak anggapan pihaknya terlambat dalam mengembalikan berkas yang seharusnya dikirim pada 16 Maret lalu. Menurut dia, teknis pengembalian tidak diatur dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum. "Ini tidak diatur, juga tidak ada sanksi dan lain-lain. Ini sudah berkoordinasi," ujar Iqbal.
Berdasarkan pemberitaan media Mediaindonesia.com kemarin, Jessica setidaknya telah memiliki catatan laporan polisi. Dari Kepolisian Federal Australia, penyidik mendapat informasi bahwa ada 14 laporan dengan terlapor Jessica dan satu laporan Jessica pernah mengalami kecopetan. Namun Iqbal enggan memberi informasi lebih jauh karena keterangan tersebut bukan keterangan resmi Polda Metro Jaya.
"Maaf, tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan dengan materi penyidikan. Tapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia," tuturnya. "Tapi itu salah satu petunjuk yang kami namakan alat bukti. Doakan saja berkas perkara tidak kembali lagi."
DESTRIANITA K.