TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, akibat ucapannya dalam acara musik bahwa simbol sila kelima Pancasila adalah bebek nungging, Zaskia Gotik terancam Pasal 57a dan 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun. Kalau terbukti, dia bisa langsung ditahan," ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.
“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 68 UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Untuk menyelidiki dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia, Polda Metro Jaya hari ini memanggil saksi, yakni Julia Perez, Ayu Ting Ting, dan Deni Cagur.
"Kesimpulannya hari ini, penyidik memanggil tiga saksi. Gunanya untuk apa? Mengumpulkan alat bukti. Kalau sudah dua alat bukti cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus ini, baru bisa ditetapkan tersangka," tutur Iqbal.
DESTRIANITA K.