TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengomentari kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Menurut dia, polisi harus lebih dulu memeriksa dasar hukum pelecehan oleh Zaskia.
"Saat ada pelaporan, yang pertama kami dilakukan adalah cek dulu dasar hukumnya. Lalu dilihat, adakah pelanggaran hukum yang dilanggar," ujar Badrodin dalam acara serah-terima jabatan kepala kepolisian daerah di Markas Besar Polri, Senin, 21 Maret 2016.
Namun, Badrodin menjelaskan, terkait dengan penghinaan lambang negara sudah ada undang-undangnya. "Ini kan terkait dengan lambang negara. Lambang-lambang negara kan sudah ada undang-undangnya dan ancamannya," tuturnya.
Menurut Badrodin, polisi harus melihat kembali dasar hukum dan tindakan yang dilakukan penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang itiknya tersebut. "Pastikan dulu apa yang sudah dilakukan Zaskia ini memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau tidak," katanya.
Pada Selasa, 15 Maret 2016, Zaskia mengatakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebutkan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Semua itu diucapkannya saat tampil di sebuah acara televisi nasional.
Menyadari perkataannya itu keliru, Zaskia meminta maaf. "Neng (Zaskia) di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," ujar Zaskia kepada wartawan di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 16 Maret 2016.
Kini dugaan pelecehan tersebut sedang diproses Polda Metro Jaya. Rencananya, hari ini Polda akan memanggil Julia Perez dan Denny Cagur untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Zaskia.
ARIEF HIDAYAT