TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar razia gabungan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta, Rabu malam, 23 Maret 2016.
"Kegiatan ini memang dilakukan secara teratur dan rutin baik di Lapas Salemba, maupun rutan di tempat lain," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dahlan Pasaribu setelah merazia.
Dahlan menjelaskan razia dilakukan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta meminimalisasi masuknya telepon seluler dan barang terlarang lain.
Dalam razia yang berlangsung pukul 20.00-22.00 WIB tersebut, petugas menemukan berbagai barang terlarang, di antaranya senjata tajam, kipas angin, telepon seluler, alat isap, dan korek gas.
"Ditemukan handphone sebanyak 42, senjata tajam 12 berukuran besar sampai kecil. Senjata ini dibuat di dalam, dari pagar dilepas menjadi senjata ditajamkan," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan untuk mencegah barang terlarang masuk ke LP dan rutan, pihaknya juga telah memberikan edaran ke LP untuk mendukung kegiatan-kegiatan penggeledahan.
Penggeledahan itu, kata Dahlan, tidak hanya dilakukan pada penghuni dan pengunjung LP atau rutan, tapi juga petugas LP dan rutan.
Dahlan mengatakan penggeledahan yang dilakukan di LP dan rutan di Jakarta dilakukan sedetail mungkin. Ia memberi contoh, untuk pengunjung LP dan rutan, tidak boleh mengenakan sepatu dan harus berganti memakai sandal yang disediakan.
"Seleksi tamu yang ingin melakukan kunjungan ke dalam, wajib melepas sepatu berganti sandal, untuk sterilisasi," katanya.
ANTARA