TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Zaskia Gotik mengaku senang atas pencabutan laporan oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). LSM KPK mencabut laporan dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi setelah ada permintaan maaf dari Zaskia.
"Kalau pencabutan, sudah ada perdamaian. Alhamdulillah, Neng senenglah," kata Zaskia saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016. Zaskia datang atas undangan LSM KPK untuk menyaksikan pencabutan laporan tersebut.
Kuasa hukum Zaskia, Edi Ribut Harwanto, mengatakan pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta mengesampingkan proses hukum kliennya. "Kalau LSM KPK melaporkan, kami juga harus minta maaf apabila ada kekeliruan. Bukan hanya secara personal, tapi juga ke seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Meskipun belum ada kekuatan hukum tetap, menurut Edi, Zaskia patut diapresiasi karena memiliki itikad baik untuk meminta maaf. Akibatnya, Zaskia datang atas undangan LSM KPK untuk menyaksikan pencabutan laporan. "Sekarang laporan sudah dicabut," tuturnya.
Zaskia dilaporkan LSM KPK setelah dianggap melecehkan lambang negara dalam sebuah tayangan di stasiun televisi swasta. Dalam siaran tersebut, Zaskia menjawab pertanyaan kuis berkaitan dengan tanggal proklamasi yang dia jawab, “32 Agustus”. Ditambah lagi, ketika ditanya tentang lambang negara, ia menjawab "bebek nungging".
"Neng merasa menyesal. Ini pembelajaran yang sangat berharga buat Neng. Agar ke depannya Neng bisa lebih baik lagi," ujar Zaskia, yang lebih banyak memilih diam dan membiarkan kuasa hukumnya berbicara.
ARKHELAUS W