TEMPO.CO, Serang - Penambangan pasir liar di perairan Pulo Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan perairan Cilegon, Banten hingga saat ini masih terjadi.
Berdasarkan informasi, dua kapal asing pengeruk pasir laut, yakni Vox Maxima dan Queen of Netherland, terlihat mondar-mandir.
Kapal Vox Maxima sudah sejak Januari 2016 beroperasi di perairan sekitar Pulo Tunda dengan perusahaan PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS). Sedangkan Queen of Netherland beroperasi di Pulo Tunda dan perairan Cilegon.
Direktur Polisi Air Polda Banten Komisaris Besar Imam Thobroni membenarkan kedua kapal asing pengeruk pasir laut terlihat lalu-lalang di perairan Banten dan Teluk Jakarta.
“Memang ada dua kapal asing, Vox Maxima dan Queen of Netherland yang mengeruk pasir laut Banten dan dibawa ke Teluk Jakarta,” ujar Imam, Rabu, 23 Maret 2016.
Imam mengancam akan menangkap dua kapal asing yang diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut. “Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Queen of Netherland akan kami tangkap,” katanya.
Kapal Vox Maxima mengeruk pasir laut untuk HLS dan Queen of Netherland mengeruk pasir laut untuk PT Moga Cemerlang Abadi (MCA). Sedangkan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi hingga saat ini. “Kalau Vox Maxima atas nama HLS dan Queen of Netherland bekerja untuk MCA. Kalau Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi,” katanya.
Dalam laporannya, kata Imam, Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survei lokasi, tapi kapal tersebut terlihat mondar-mondir beberapa kali. Aktivitas Queen of Netherland yang mondar-mandir tersebut terlihat dari marine traffic. “Laporannya sih survei, tapi bolak-balik terus di perairan Cilegon ke Teluk Jakarta,” ujar Imam.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam Suryanto mengatakan menolak penambangan pasir laut yang dilakukan HLS dan MCA. Sebab, penambangan pasir laut yang dilakukan kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
“Kami menolak penambangan pasir laut yang sekarang dilakukan HLS dan MCA. Kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan,” kata Suryanto.
Selain itu, kata Suryanto, HLS dan MCA ilegal melakukan penambangan pasir laut karena diduga tidak memiliki surat izin kerja keruk (SIKK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. “Dari data yang ada, hanya tiga perusahaan yang memiliki SIKK, yaitu PT Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura, dan PT Jet Star,” katanya.
Suryanto juga menuding ada permainan antara perusahaan tambang dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Eko Palmadi. Bahkan Eko dinilai berpihak kepada kedua perusahaan penambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan.
“Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sengaja membiarkan ini semua, tanpa ada tindakan apa pun,” tegas Suryanto.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan keberadaan Queen of Netherland di perairan Pulo Tunda telah mengantongi izin melakukan penambangan pasir laut. “Ya, Queen of Netherland telah memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir laut di perairan Pulau Tunda,” ujar Eko.
Ribuan ton pasir laut itu bakal digunakan untuk membuat 17 pulau di pesisir Jakarta. Ini megaproyek sejumlah perusahaan pengembang di Jakarta untuk mencari untung dengan berjualan hotel, apartemen, dan fasilitas wah lainnya.
WASI'UL ULUM