Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Diminta Aktif Cegah Kekerasan terhadap Anak

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, dan juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, bersama dua tersangka kasus perdagangan anak di mapolres Jakarta Selatan, 24 Maret 2016. TEMPO/Friski r
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, dan juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, bersama dua tersangka kasus perdagangan anak di mapolres Jakarta Selatan, 24 Maret 2016. TEMPO/Friski r
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak akan terus meningkat bila tanpa ada peran serta masyarakat untuk mencegahnya. Padahal secara aturan sudah jelas disebutkan bahwa seluruh masyarakat dituntut untuk berperan aktif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. "Dalam UU Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak namun tidak melaporkannya, maka sanksi pidana lima tahun penjara," kata Seto di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2016.

Seto mengatakan seharunya peraturan itu dipopulerkan. Bahkan, kalau perlu dibentuk lembaga yang berperan melakukan pemantauan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat rukun tetangga dan rukun warga. "Sehingga masyarakat bisa diberi penjelasan mengenai peran serta yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan dan eksploitasi anak. Penetapan dilakukan secara bertahap sejak Kamis kemarin sampai hari ini.

Berdasarkan temuan polisi, salah satu modus pelaku adalah menyewakan anak kepada joki three in one yang dibanderol seharga Rp 200 ribu. Anak-anak yang menjadi korban, mulai dari bayi berusia enam bulan sampai anak berusia tujuh tahun. Bayi tersebut juga diberikan obat penenang dua kali sehari supaya tidak rewel saat dibawa joki tersebut. Sementara bagi anak yang menolak akan mendapat perlakuan kasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Seto, anak-anak yang disewakan itu sudah menjadi bisnis yang besar dan dikhawatirkan akan merambah ke dunia lain. Bila anak tersebut dirusak dengan eksploitasi akan merusak pribadi mereka di masa mendatang.

Di sisi lain, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diwakili Erlinda, turut mengapresiasi kerja kepolisian. Menurut dia, kasus perdagangan anak merupakan kasus yang tidak mudah diungkap, penuh trik, dan diduga ada sindikat. "Jika ada potensi dieksploitasi secara ekonomi harus diproses secara hukum," tuturnya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.