TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah kabar mulainya sidang perdana tersangka Jessica Kumala Wongso. Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Waluyo, mengatakan berkas perkara Jessica belum dinyatakan selesai atau P21.
"Masih jauh, belum P21, paling lambat 14 hari," ucap Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Saat ini, ujar Waluyo, Kejaksaan masih mendalami berkas perkara yang telah dikirim penyidik kepolisian pekan lalu. Ia menambahkan, Kejaksaan masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan mempunyai bukti kasus yang menjerat Jessica.
Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menolak anggapan pihaknya dinilai terlambat dalam mengembalikan berkas yang seharusnya dikirim pada 16 Maret lalu.
Menurut dia, teknis pengembalian tidak diatur dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum. "Ini tidak diatur, juga tidak ada sanksi dan lain-lain. Ini sudah berkoordinasi," ujar Iqbal pekan lalu.
Jesicca Kumala Wongso menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada awal Januari lalu. Ia disangka membunuh Mirna dengan menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang dipesannya untuk Mirna di kafe Olivier, Jakarta. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara sebelum disidangkan.
ARKHELAUS W.