TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Fahira Idris, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia datang untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia Gotik beberapa waktu lalu.
Seusai pemeriksaan, Fahira menyatakan tidak akan mencabut laporannya. Menurut dia, ini penting agar warga negara tahu seseorang akan dilaporkan apabila menghina lambang negara. "Saya tidak ada rencana mencabut laporan. Jadi ini akan terus berlanjut," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Dalam pemeriksaan tersebut, ucap dia, penyidik menanyakan beberapa hal terkait dengan kronologi kejadian. Ia menuturkan penyelidikan akan melibatkan Zaskia dan tim kreatif acara yang menghadirkan penyanyi dangdut itu saat dugaan penghinaan terjadi. "Apabila tim kreatif sudah memberi jawaban yang betul tapi Zaskia malah yang bercanda, nanti itu yang akan dilanjutkan penyelidikannya," katanya.
Ia mencontohkan, apabila ada warga negara asing yang melecehkan lambang negara, masyarakat pasti akan marah juga. Menurut dia, kasus yang menjerat Zaskia ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melecehkan lambang negara. "Saya yakin kasus ini bisa dijadikan pelajaran untuk siapa pun," ujarnya.
Soal latar belakang pendidikan Zaskia, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan menjawab pertanyaan dengan melecehkan. "Contohnya, anak saya kelas III SD sudah menghafal Pancasila, menghafal lagu Indonesia Raya dan lambang negara," tuturnya.
Zaskia dilaporkan ke kepolisian setelah diduga melecehkan lambang negara saat mengikuti kuis dalam sebuah acara musik di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam kuis itu, Zaskia mengatakan kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Fahira melaporkan Zaskia dengan Pasal 154 KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
ARKHELAUS W.