TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap seorang tersangka bernama INN, 27 tahun, yang diduga bagian dari sindikat perdagangan narkoba jenis sabu. "Sindikat internasional, barang ia bawa dari Cina," kata Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan, di kantornya, Senin, 28 Maret 2016.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap INN pada Jumat, 25 Maret 2016. Tersangka adalah warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, RT 04 RW 02, Kelurahan Slambur, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur.
Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima kapsul plastik ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 100,3 gram. Selain itu, terdapat 12 kapsul plastik berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 100 gram.
Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu ponsel, satu paspor atas nama pelaku, satu lembar tiket penerbangan Singapore Airline, satu kartu perdana operator seluler, dan satu kartu ATM.
Ruddi mengatakan pelaku mendapat ancaman 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Ia berujar, tersangka diminta membawa sabu ke Indonesia dari warga negara Indonesia bernama DAS. Sabu tersebut milik warga negara asing berkulit hitam yang saat ini masih berada di Cina bernama OS. Tersangka, kata Ruddi, ditawari akan diberikan imbalan sebesar Rp 15 juta.
DANANG FIRMANTO