TEMPO.CO, Depok - Brigadir Kepala Triono menjalani tes kejiwaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016. Triono ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya, Madun alias Mamad, karena tega membunuh istrinya, Ratnita Handriani, di kamar rumahnya, Jalan Perjuangan, RT 2 RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan korban dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal oleh tersangka Mamad. Mamad diminta Triono membantunya membunuh Ratnita. "Motifnya adalah masalah pribadi dengan istrinya. Sekarang Triono diperiksa kejiwaannya di Polda Metro," ucap Dwiyono, Selasa, 29 Maret 2016.
Setelah meminta keterangan para saksi, polisi menangkap tersangka. Total ada lima orang yang memberi kesaksian atas pembunuhan tersebut. "Mamad kami periksa di Polresta Depok."
Triono, yang berstatus anggota Polresta Depok, dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka bakal dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian. "Untuk lebih lanjutnya, tunggu hasil tes kejiwaan tersangka," ujarnya.
Psikolog dari Universitas Pancasila, Aully Grashinta, menuturkan motif pembunuhan yang dilakukan Triono kepada istrinya bukan hanya sekadar kesal lantaran sering dimarahi. Menurut dia, ada motif lain yang begitu besar, sehingga mendorong dia melakukan pembunuhan berencana.
"Ini bentuk ketidakmampuan seseorang dalam mengelola emosinya, sehingga berujung pada tindakan agresif sampai membunuh," kata Aully.
Ratnita ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya pada Minggu malam, 27 Maret 2016. Saat ditemukan, hidung korban mengeluarkan darah.
IMAM HAMDI