TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan hari ini pihaknya akan mendatangi kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica.
Perpanjangan tersebut berkaitan dengan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang hari ini menyatakan berkas kasus Jessica belum cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, penyidik kembali harus melengkapi berkas-berkas tersebut. "Nanti kami mau lihat. Hari ini mau ke Polda Metro Jaya (untuk tanda tangan)," kata Hidayat Bostam saat dihubungi hari ini, Selasa, 29 Maret 2016.
Hidayat mengatakan perpanjangan penahanan hari ini adalah yang ketiga kalinya. "Yang ini nanti 60 hari (perpanjangan penahanan)," ujarnya. Penyidik mempunyai waktu maksimal 120 hari untuk melakukan penahanan sembari mengumpulkan bukti.
Hidayat mengatakan kemarin pihaknya sudah mendatangi Polda. Selain untuk menjenguk Jessica, ia berencana menemui penyidik untuk melakukan perpanjangan penahanan. "Tapi, karena penyidik mau ke Mabes Polri, maka belum bisa, ditunda hari ini," tuturnya.
Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 30 Januari 2016, ia mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan berita acara pemeriksaan Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pada 3 Maret 2016, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Lalu, pada 21 Maret, pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan. Namun, pada hari ini, Kejaksaan melalui Kepala Penerangan Waluyo kembali menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
DESTRIANITA K.