TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono memastikan Ratnita Handriani tewas dengan dibekap menggunakan bantal oleh Mamad, teman suaminya. Mamad diminta suami korban, Brigadir Kepala Triono, membantu membunuh istrinya saat sedang tidur.
"Dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal. Motif karena masalah pribadi dengan istrinya," kata Dwiyono, Selasa, 29 Maret 2016.
Saat ini, Triono sedang menjalani tes kejiwaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sedangkan Mamad masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. "Keduanya akan menjalani tes kejiwaan. Sekarang Triono terlebih dulu," ujar Dwiyono.
Atas perbuatannya, Triono dan Mamad dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka yang berstatus anggota Pengamanan Obyek Vital Polresta Depok itu bakal dipecat dari institusi kepolisian.
Seorang penyidik mengatakan korban tiga kali dibekap oleh Mamad. Mamad mengeksekusi korban Ratnita atas perintah Triono. Pada percobaan pertama, bantal yang dibekapkan kepada istrinya terpental karena korban melawan. Lalu, bantal kedua juga terpental karena korban Ratnita kembali melawan.
Baca Juga:
"Korban tewas setelah dibekap dengan bantal ketiga. Total ada tiga bantal yang digunakan untuk membunuh korban," ucap Dwiyono.
IMAM HAMDI