TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, kembali mentok di kejaksaan. Jaksa menyatakan berkas Jessica belum lengkap.
Menurut Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, berkas, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan tersangka, belum lengkap.
"Kemudian keterangan tersangka dan ahli ada beberapa penambahan supaya nanti keterangan ahli maupun saksi memiliki nilai atau kualifikasi sebagai alat bukti. Intinya, saat ini nilai kualifikasi sebagai alat bukti belum sempurna," kata Waluyo saat dihubungi pada Selasa, 29 Maret 2016.
Karena itu, Waluyo akan mengembalikan berkas tersebut kepada tim penyidik dalam waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Maret 2016 berkas dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.
Mengenai ketentuan penahanan Jessica, menurut Waluyo, ia diduga melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun bui atau seumur hidup atau hukuman mati. Maka, berdasarkan Pasal 29 KUHAP, apabila ancaman hukuman mati di atas 9 tahun, tersangka bisa memperpanjang ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari. "Jadi 30 tambah 30, 60 hari. Total Jessica bisa ditahan penyidik maksimal 120 hari," kata Waluyo.
Tim kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, sudah mengetahui berkas tersebut belum lengkap dan sejak kemarin sudah diminta penyidik menandatangani penahanan Jessica. Namun, baru hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya berencana menandatangani berkas tersebut.
"Saya mau lihat, itu perpanjangan masa penahanan dari penetapan pengadilan atau kepolisian. kalau itu penetapan dari pengadilan, berarti diperpanjang, pasti saya tanda tangan," kata Hidayat.
DESTRIANITA K.