TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan kondisi terakhir Jessica setelah pihak kejaksaan kembali menyatakan berkas penyidikannya belum lengkap. "Kondisi Jessica ya stres toh. Orang tidak berbuat pidana ditahan terus," kata Yudi Wibowo Sukinto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Yudi berujar, belum lengkapnya berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disebabkan polisi yang menurut dia buru-buru dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. "Ini terlalu terburu-buru untuk menetapkan tersangka, tidak ada bukti yang kuat. Ya, polisi seharusnya tahu diri, dong. Kalau bukti kurang kuat, dilepas. Jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia," ujar Yudi.
Hari ini Yudi Wibowo Sukinto bersama Hidayat Bostam mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menandatangani perpanjangan penahanan Jessica selama 30 hari untuk penahanan tahap ketiga. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena kejaksaan kembali menyatakan berkas perkara Jessica yang diberikan pihak penyidik belum lengkap.
Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua. Kini, tinggal tersisa masa waktu kurang dari 60 hari dari total waktu yang diberikan kejaksaan, yakni 120 hari.
Yudi mengatakan, jika dalam waktu 120 hari tersebut polisi tidak cukup bukti, ia akan menuntut kepolisian untuk membebaskan Jessica. "Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi. Kalau (ditahan) sesuai hukum, ya, enggak apa-apa. Kalau tidak sesuai hukum, terus enggak ada buktinya, ya, kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa, sih? Dirampas hak kemerdekaannya. Dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," tutur Yudi.
DESTRIANITA K.