TEMPO.CO, Jakarta - Tak terurus dan kumuh, begitulah penampakan rumah yang disebut sebagai rumah 'Cantik' ini. Dulunya rumah itu acap berhasil membuat mata melirik karena keindahannya. Kini siapa pun tak akan menyadari kehadiran rumah bernomor 62 di Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, ini.
Rumah yang pernah menjadi primadona itu mulai terlupakan. Atapnya hancur, pagarnya yang biasanya terbuka kini ditutupi plastik. Bunga penuh warna yang menghiasi berganti semak belukar. Cagar budaya milik pemerintah DKI Jakarta itu menunggu kesadaran sang pemilik untuk mengembalikan kejayaannya.
BACA: Ada Pungutan Liar, Ahok Akan Pecat Kepala TPU Petamburan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun gusar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gatal ingin segera mengembalikan rumah tersebut ke kondisi semula. Dalam rapat pimpinan yang diadakan pada Senin lalu di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Ahok sempat menyinggung Si Cantik itu.
Ia meminta Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengembalikan kondisi rumah tersebut. "Tadi di dalam sempat dibahas soal rumah ‘Cantik’ di Cik Ditiro, atapnya rusak. Kalau mau dibangun, harus kembali ke bentuk lama karena itu cagar budaya," kata Mangara seusai rapat di Balai Kota, Senin, 28 Maret 2016.
BACA: Ahok Pastikan Gusur Permukiman Luar Batang April
Saat ditemui keesokan harinya pada Selasa, 29 Maret 2016, Ahok mengakui dia tengah memerintahkan pemugaran rumah itu. Ia bahkan mengatakan tak akan segan melayangkan surat peringatan kepada pemilik jika tak segera memperbaiki bangunan tersebut.
Namun Ahok mengaku masih berkoordinasi untuk mencari tahu pemilik rumah tersebut. "Lagi cek siapa yang punya (rumah itu), kita mesti siapkan surat juga," ujar Ahok.
BACA: 3 Jenis Kepuasan Versi Ahok: Penuh Otak, Perut, Dompet
Senada dengan Ahok, Wali Kota Mangara Pardede juga mengakui ia tidak mengetahui siapa pemiliknya saat ini. Menurut Mangara, pengawasan rumah tersebut berada di bawah kendali dinas pariwisata. Sedangkan dinas pariwisata sendiri masih belum dapat dihubungi mengenai status rumah tersebut.
Rumah ‘Cantik’ dibangun pada 1932. Rumah seluas 350 meter persegi dengan luas lahan 863 meter persegi itu bergaya vila indies ini. Hanya satu bangunan saja yang utuh. Kabarnya, bangunan yang tersisa ini dulunya dipakai untuk meletakkan benda antik milik Sri Supatmo Sari Shudiono yang mulai menghuni rumah itu pada 1958.
BACA: Ahok Targetkan Hapus 3 in 1 Bulan Depan, Diganti ERP?
Seusai kepemilikan Shudiono, rumah tersebut pun dijual. Namun hingga kini kabar kepemilikan rumah tersebut masih simpang siur. Ada pula yang menyebutkan rumah tersebut telah dua kali berpindah tangan setelah dimiliki oleh Shudiono. Namun hal ini masih belum dikonfirmasi.
Pemerintah DKI sendiri tengah mencari pemilik rumah tersebut untuk diminta melakukan pemugaran. Pasalnya, meski cagar budaya, rumah ini merupakan kepemilikan pribadi sehingga yang dapat memugar adalah pemilik rumah tersebut. Begitu pun dengan anggarannya, juga berasal dari dana pribadi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
BERITA MENARIK
Tegakkan Aturan, Menteri Susi Bergeming Disurati Wapres Kalla
JK Surati Susi, Minta Evaluasi Kebijakan Illegal Fishing