TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Purnamasari, 26 tahun, warga Jalan Prambanan Nomor 752, Blok A, RT 06 RW 10, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, ditangkap Tim Operasional Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya tadi pagi, Kamis, 31 Maret 2016.
Dewi berikut suaminya, Pandy Setiawan, 27 tahun, ditangkap di kompleks pertokoan Surapati Score Blok O.9, Jalan Phh. Mustofa Nomor 39, Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibenying Kidul, Bandung, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena menipu orang yang selama ini dipacari Dewi, ADP, yang awalnya tidak mengetahui jika Dewi telah bersuami.
Berdasarkan penuturan Pandy, awalnya ia sering memergoki istrinya, Dewi, berselingkuh dengan pria lain. Bukannya memarahi atau menceraikan, ia justru meminta Dewi untuk memacari pria kaya agar dapat dimanfaatkan. "Saya suruh dia gaet cowok, karena dia sering ketahuan jalan sama cowok lain," ujar Pandy di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2016.
Akhirnya Dewi mendekati korban, yakni ADP, melalui kontak pin BlackBerry Messenger. Setelah saling kenal, Dewi dan ADP memutuskan untuk berpacaran. Saat itulah pelaku memanfaatkan korban dengan cara meminta ADP untuk sama-sama mengganti pin ATM mereka sesuai dengan 6 digit tanggal awal mereka menjalin hubungan. "Saya pacarin dulu, terus nomor pin ATM-nya saya minta ganti dengan tanggal jadian kami," ujar Dewi.
Seusai nomor pin ATM itu diganti, selang beberapa hari Dewi berpura-pura menawarkan kartu kredit untuk ADP dan kala itu Dewi juga memotret kartu ATM dan KTP milik ADP. Saat ADP lengah, Dewi menukar ATM miliknya yang kosong dengan kartu ATM milik ADP.
Setelah berhasil menukar, Dewi menggasak isi ATM Ardila sebesar Rp 79 juta. Ia mengakui uang tersebut ia nikmati bersama suaminya, Pandy, untuk membeli beberapa barang, seperti cincin, telepon genggam, dan jam tangan. "Sisanya buat foya-foya, buat clubbing," tutur Pandy.
Awalnya, ADP sempat mengatakan ingin memblokir ATM-nya, tapi Dewi menipunya dan mengatakan ia memiliki saudara seorang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang bisa membantu mereka untuk melacak uang ADP yang hilang.
Saat ini polisi telah menahan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum guna melengkapi berkas agar dapat segera diajukan kepada jaksa penuntut umum. Atas tindakannya itu, mereka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan tentang tindak pidana pencurian. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
DESTRIANITA K.