TEMPO.CO, Jakarta - Kematian anak SD yang bersenggolan dengan mobil polisi di Bogor tak berujung panjang. Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita mengatakan, keluarga korban tidak akan mempermasalahkan kasus kematian Rizki, 12 tahun, siawa kelas 6 sekolah dasar, yang sepeda motornya bersenggolan dengan mobil Fortuner milik Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kasat Narkoba Polres Bogor.
"Tadi malam, (Rabu 30 Maret 2016) saya bersama Kasat Narkoba, Kasat Lantas Ajun Komisaris Bramastio mendatangi rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban," kata Ita, Kamis, 31 Maret 2016.
Dalam kunjungan untuk mengucapkan belasungkawa itu, Kasat Narkoba memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung semua biaya mulai dari penguburan hingga tahlilan selama 7 hari dan tahlilan 40 hari. "Meski Yuni bukan pelaku yang menabrak, tapi tetap memberikan santunan, " kata dia.
Baca juga: Survei Charta Politika, Yusril Ihza Penantang Berat Ahok
Ajun Komisaris Ita mengatakan saat mendatangi rumah duka, rombongan dari Polres pun melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Yuni menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang menyatakan bahwa pihak Kasat Narkoba dan keluarga korban tidak akan menuntut ke jalur hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Rizki berboncengan dengan tiga temannya menyenggol bagian depan mobil Yuni ketika sama-sama hendak memutar arah di jalan dekat kantor Pemda Kabupaten Bogor, Rabu. Rizki kemudian jatuh dan kepalanya terkena pembatas jalan. Dua rekannya hanya luka-luka ringan.
M SIDIK PERMANA.