TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menuntut bandar sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang di Jakarta Timur, Tobe Chukwu Ephriam Ihenko, 34 tahun, dengan hukuman mati. Tobe adalah warga Nigeria yang didakwa masih mengendalikan peredaran sabu sekalipun sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus yang sama.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Depok, Addy Abdul Azin, mengatakan tuntutan hukuman mati diajukan karena Tobe pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama itu. Peran bandar yang masih dijalaninya itu terungkap setelah petugas Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional Kota Depok menangkap Uzoma Elele Alpha, 33 tahun, pada 16 Desember 2014.
Penangkapan saat inspeksi mendadak di Apartemen Margonda Residence itu disertai barang bukti sabu sebanyak 7 kilogram. "Dia (Tobe) terbukti mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara melalui adiknya itu," kata Addy seusai persidangan, Selasa, 12 April 2016.
Tobe dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 137-a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Adapun Uzoma menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Uzoma sebenarnya terjaring bersama enam warga asing lain saat razia gabungan terkait dengan dokumen keimigrasian dilakukan di Margonda Residence. Tapi hanya Uzoma yang positif menggunakan narkoba.
Pengembangan yang dilakukan petugas BNN mendapati Uzoma memiliki narkotik jenis sabu seberat 4075,9 gram dan ganja 301,1 gram. Penggeledahan atas unit apartemen yang ditinggali Uzoma itu dilakukan dua hari berselang.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa semua narkotik itu titipan dan peredarannya dilakukan Uzoma atas instruksi sang kakak, Tobe.
IMAM HAMDI