TEMPO.CO, Jakarta - Robby Tanuwijaya, 36 tahun, hari ini ditangkap polisi Unit 2 kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metro Jaya di rumahnya, Perumahan Danau Indah 15 Blok B VI Nomor 10 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Unit II Jatanras Komisaris Ari Cahya Nugraha, Robby ditangkap atas tindak penipuan yang terjadi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Pelaku menipu dengan cara mencari barang-barang mewah di situs jual-beli online OLX.
"Setelah ditentukan korbannya, kemudian pelaku menghubungi para korban dan mengajak bertemu di mal untuk melakukan transaksi," kata Ari dalam pesan pendek, Selasa, 8 April 2016.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku menunjukkan bukti transfer uang palsu kepada korban agar korban percaya bahwa pelaku sudah mentransfer uang yang telah disepakati. "Pelaku bertemu dengan calon korban biasanya berpakaian mewah, seperti orang kaya, dengan menggunakan jam Rolex, cincin batu berlian, dan lain-lain," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang mewah sebagai barang bukti, di antaranya 1 jam tangan merek Rolex beserta sertifikat dan kontraknya seharga Rp 120 juta, 1 dompet merek Louis Vuitton, 1 telepon seluler Samsung S6, 1 ponsel iPhone 6 dan iPhone 4, 2 ponsel Nokia dan BlackBerry Porsche, serta 1 ponsel Samsung Galaxy Note.
Selain itu, polisi menyita berbagai macam batu, 4 cincin perak, 2 buku berisi nama-nama calon korban, 2 buku rekening BCA, 1 buku tabungan emas pegadaian, 1 power bank Samsung, dan 1 unit iPad.
Menurut Ari Cahya, Robby telah menjalani pemeriksaan di kantor Subdirektorat Umum Unit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan tersangka. "Kepolisian akan melaporkan perkembangan lebih lanjut," tuturnya.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI