TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Moein terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2014 lalu. Usai laporan itu, penyidik mulai melengkapi mindik seperti pemanggilan saksi-saksi, termasuk memanggil pemilik julukan Wanita Emas, Hasnaeni Moein.
Namun, Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pihaknya sudah dua kali memanggil Hasnaeni untuk pemeriksaan tambahan, panggilan itu tak dipenuhinya.
"Selanjutnya penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan telah mengirim 2 kali surat panggilan saksi, namun terlapor tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi," kata Krishna Murti dalam siaran tertulisnya pada Rabu, 13 April 2016.
Dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Wanita Emas itu bermula pada akhir Mei 2014, korban, Abu Arief M Hasibuan dikenalkan dengan Hasnaeni Moein oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum), dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura.
Pada 30 Mei 2014, oleh Arifin Abas H, keduanya dibuatkan perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding, dan ditandatangani oleh korban dan terlapor. Di hari itu juga Abu Arief M Hasibuan diminta utk membayarkan 6 unit Iphone yg dibeli oleh Hasnaeni di Mall Ambasador senilai kurang lebih Rp 30 juta.
Abu Arief juga memberikan cek BRI kepada wanita emas itu senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai I Blok M. Tak hanya itu, pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandirinya ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai Rp 200 juta di Senayan City. Hasnaeni juga meminta Abu Arief untuk membayarkan barang belanjaan miliknya senilai Rp 21 juta di Zara Senayan City.
Kemudian pada tanggal 6 Juni 2014 Abu Arief kembali diminta untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud senilai Rp 200 juta. Alasan korban sendiri mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukum Abu Arief, yakni Saleh, di Kementerian Pekerjaan Umum.
Dan yang membuat korban yakin serta percaya terhadap Hasnaeni adalah karena ia dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut yang merupakan teman Aby Arief dan Hasnaeni mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yg diajukan Abu Arief.
Namun akhirnya Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yg diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan, karena sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur, dan proses lelang terus berlanjut sesuai dgn ketentuan.
Dan saat ini proyek pekerjaan pembangunan 2 buah ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang. Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan, namun Hasnaeni tidak mau mengembalikan uang tersebut, dan dalam laporannya Abu Arief mengatakan Hasnaeni sudah tidak dapat ditemui.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI