TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Utama Perencana, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Bahtiar Arif mengungkapkan terdapat enam penyimpangan dalam proses pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Enam penyimpangan itu ditemukan oleh BPK dalam audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Menurut Bahtiar, terdapat penyimpangan terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. "Enam penyimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara itu sudah kami sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Bahtiar di Gedung Tower BPK, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Namun Bahtiar mengatakan tidak bisa menyampaikan hasil audit investigasi pembelian tanah RS Sumber Waras secara detail karena temuan BPK telah disampaikan kepada KPK. "Kami tak bisa sampaikan di sini karena masih dalam proses penegakan hukum oleh KPK," ujar Bahtiar.
Perihal Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berbeda, di mana BPK menilai NJOP berada di Jalan Tomang Utara, sedangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai NJOP berada di Jalan Kyai Tapa, Bahtiar mengatakan BPK telah mengkajinya. "Bisa cek di laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014," katanya.
Menurut Bahtiar, dalam menilai NJOP, BPK selalu melihat fakta dan kriteria. Fakta dan kriteria itu nantinya akan dibandingkan. Dari hasil pemeriksaan investigasi, kata dia, BPK telah mengungkapkan fakta bagaimana NJOP dibentuk. "Dan dibandingkan dengan kriteria yang seharusnya. Seperti apa? Tidak bisa kami buka karena dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
KPK sendiri mulai menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 20 Agustus lalu. Kasus itu mencuat menyusul adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.
Atas temuan itu, KPK pun memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras kemarin, 12 April. Namun, saat ditemui awak media sebelum diperiksa oleh KPK, Ahok mengatakan audit BPK kacau.
ANGELINA ANJAR SAWITRI