TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ditundanya pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi menyebabkan kerugian tak hanya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi juga bagi banyak pihak.
Menurut Ahok, dengan ditundanya raperda ini, pengembang tidak dapat mendirikan bangunan. Hal ini lantaran tata ruang dan zonasi yang diatur dalam raperda tidak disahkan. Dengan demikian, para pengembang tidak dapat mengurus izin mendirikan bangunan.
"Ya, kita rugi dong. Kalau IMB enggak ada, enggak bisa penjualan. Setiap penjualan kan dapat BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), terus efek domino paling besar seluruh dunia ada industri properti," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Menurut Ahok, dalam industri properti, banyak usaha turunan yang dilibatkan. Misalnya, industri keramik, listrik, hingga perekrutan buruh. Selain itu, menurut Ahok, biasanya industri properti diikuti berkembangnya wilayah industri di sekelilingnya. Hal ini termasuk perolehan pemerintah daerah dari pajak. "Sekarang saya tanya, pertumbuhan ekonomi di Jakarta ditopang oleh industri properti, bukan?" ujarnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan pembahasan dua raperda terkait dengan reklamasi ditunda. Sebab, peraturan tersebut diduga dijadikan alasan tarik-menarik antara pengembang dan pemerintah.
Berita Terbaru: Suap Proyek Reklamasi Jakarta
Bau tak sedap dalam pembahasan raperda reklamasi tercium setelah Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi ditangkap lantaran diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 2 miliar. Dua peraturan daerah mengenai reklamasi yang sedang dibahas DPRD adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
MAWARDAH NUR HANIFIYANI