TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan siapa pun yang ingin menghentikan proyek reklamasi maka harus membuat undang-undang baru. Hal ini terkait dengan kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatalkan reklamasi.
"Reklamasi itu kalau dia menolak pun silakan DPR putusin. Sekarang Bu Susi (Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan) berani enggak batalin reklamasi? Makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut sajalah," kata Gubernur Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, 14 April 2016.
BACA: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya
Menurut Ahok, untuk memutuskan pemberhentian izin reklamasi, pemerintah pusat dan legislatif harus membuat undang-undang yang baru. Untuk membuat aturan ini, Ahok mengatakan perlu persetujuan dari presiden. Itu pun, menurut Ahok, masih dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia berharap aturan yang dibuat nanti tak memiliki misi terselubung. "Yang penting jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha. Hati-hati juga nih," ucap Ahok. Toh, kata Ahok, pada akhirnya keputusan tetap di tangan presiden. Hal ini berdasar pengalamannya di DPR. Selama bekerja di DPR pengesahan aturan tetap melalui presiden.
BACA: SUAP REKLAMASI: Aguan dan Cerita Geng STOP dari DPRD DKI
Wacana penghentian reklamasi terus bergulir. Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi 2003, Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Tuntutan ini digugat balik pengembang. Akhirnya, Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.
Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014, Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.
BACA: TERUNGKAP: Begini Percakapan Sunny Tanuwidjaja dan Aguan
Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014, 22 Desember 2014.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
BERITA MENARIK
Kisah Getaran Cinta, Asmara Berliku Agus Leo & Misye Arsita
Kenapa Orang-orang Ini Kesal dan Merasa Ditipu Ridwan Kamil
Ditangkap KPK, Jaksa Deviyanti Ternyata Sering Berjualan Kue