TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima pria penghibur atau gigolo dan enam perempuan penari telanjang di HnC Spa, Jalan Duren Tiga RT 19 RW 01 Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, 14 April 2016.
Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo, praktek gigolo dan tari striptis tersebut menggunakan kedok tempat pijit dan spa. Para tamu yang hadir tak hanya dilayani penari telanjang, tapi juga dapat memuaskan nafsunya dengan sesama pria.
"Kalau tamu laki-laki mau melampiaskan, bisa ke perempuan penari striptis itu. Kalau ingin ke sesama laki-laki juga bisa, namanya homo, hubungan sesama jenis," kata Suparmo saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 April 2016.
Suparmo berujar penggerebekan tempat mesum itu bermula dari laporan warga sekitar yang resah. Warga, kata dia, curiga ada kegiatan prostitusi terselubung di tempat pijat tersebut. "Katanya sudah lama, sudah setahunan lebih," ucapnya.
Tarif yang dipatok pun beragam. Menurut Suparmo, untuk tarif sesama jenis, mereka mematok Rp 200-300 ribu untuk blow job dan seks oral. Polisi juga telah menangkap dua muncikari dari bisnis haram itu.
Para tersangka kini telah berada di Polda untuk menjalani berita acara pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi dan muncikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI