TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pasangan remaja dengan entengnya menggugurkan janin buah cinta mereka dan membuangnya ke selokan dengan alasan belum siap menikah. Keduanya, yakni RD dan LA, akhirnya dicokok polisi.
"LA mengakui bahwa janin yang ditemukan warga adalah yang telah diaborsinya hasil hubungan dengan kekasihnya selama empat bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Jumat, 15 April 2016.
Ayi berujar, janin dibuang ke selokan sekitar Jalan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Janin yang diperkirakan berusia 3 bulan itu ditemukan warga setempat. "Kami langsung menelusuri temuan tersebut dan meminta keterangan saksi- saksi," ucapnya.
Kecurigaan tertuju kepada seorang remaja yang merupakan warga setempat berinisial LA. Kecurigaan menguat setelah LA diketahui mengalami pendarahan diduga akibat janin yang dikeluarkannya dari pemeriksaan di Puskesmas Serpong
Dari penuturan LA, terungkap peran RD, sang kekasih yang juga berusia 18 tahun. RD membeli empat butir obat penggugur janin di Pasar Ciputat seharga Rp 140 ribu. Setelah membeli obat tersebut, RD langsung menyuruh LA meminumnya. "Kami sedang selidiki jenis obat apa yang dibeli dan tempat penjualannya," tutur Ayi.
Adapun RD mengatakan dia dan LA baru berpacaran empat bulan. Semasa itu, ucap dia, hubungan badan di antara mereka telah dilakukan berulang kali di tempat kos LA. "Saya belum siap nikah. Mengetahui pacar saya hamil, ya saya beli aja obat di Pasar Ciputat," ucapnya dengan kepala tertunduk.
Atas perbuatan itu, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO