Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Siap Nikah, Pasangan Remaja Buang Janin ke Selokan  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pasangan remaja dengan entengnya menggugurkan janin buah cinta mereka dan membuangnya ke selokan dengan alasan belum siap menikah. Keduanya, yakni RD dan LA, akhirnya dicokok polisi.

"LA mengakui bahwa janin yang ditemukan warga adalah yang telah diaborsinya hasil hubungan dengan kekasihnya selama empat bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Jumat, 15 April 2016.

Ayi berujar, janin dibuang ke selokan sekitar Jalan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Janin yang diperkirakan berusia 3 bulan itu ditemukan warga setempat. "Kami langsung menelusuri temuan tersebut dan meminta keterangan saksi- saksi," ucapnya. 

Kecurigaan tertuju kepada seorang remaja yang merupakan warga setempat berinisial LA. Kecurigaan menguat setelah LA diketahui mengalami pendarahan diduga akibat janin yang dikeluarkannya dari pemeriksaan di Puskesmas Serpong

Dari penuturan LA, terungkap peran RD, sang kekasih yang juga berusia 18 tahun. RD membeli empat butir obat penggugur janin di Pasar Ciputat seharga Rp 140 ribu. Setelah membeli obat tersebut, RD langsung menyuruh LA meminumnya. "Kami sedang selidiki jenis obat apa yang dibeli dan tempat penjualannya," tutur Ayi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun RD mengatakan dia dan LA baru berpacaran empat bulan. Semasa itu, ucap dia, hubungan badan di antara mereka telah dilakukan berulang kali di tempat kos LA. "Saya belum siap nikah. Mengetahui pacar saya hamil, ya saya beli aja obat di Pasar Ciputat," ucapnya dengan kepala tertunduk.

Atas perbuatan itu, kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

MUHAMMAD KURNIANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

19 Desember 2023

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).


BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

1 Desember 2023

Ilustrasi awan mendung/cuaca buruk. TEMPO/Aditia Noviansyah
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca buruk di Kota Tangerang Selatan, Banten yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang.


Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

25 November 2023

Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Lewat Harmony Fest, Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh


Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

24 November 2023

Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun ini patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, sejumlah penghargaan diraih daerah yang baru menginjak usia 15 tahun.


Wali Kota Tangsel: Tsouth Kustom Kulture Miniatur Indonesia

16 Oktober 2023

Wali Kota Tangsel: Tsouth Kustom Kulture Miniatur Indonesia

Seluruh elemen masyarakat berkumpul tanpa memandang agama dan suku dari mana ia berasal di Tsouth Kustom Kulture


Rakornas bersama Kemendagri, Benyamin Jabarkan Capaian Tangsel

22 September 2023

Rakornas bersama Kemendagri, Benyamin Jabarkan Capaian Tangsel

Tangerang Selatan meraih sejumlah penghargaan berkat keberhasil berbagai program yang dijalankan.


Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Peduli Pelayanan Publik

12 September 2023

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Peduli Pelayanan Publik

Penghargaan kembali diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.


Siap Difungsikan Antar Jemput Sekolah, Pilar Pastikan Kesiapan Bus Trans Anggrek

6 September 2023

Siap Difungsikan Antar Jemput Sekolah, Pilar Pastikan Kesiapan Bus Trans Anggrek

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan terus melakukan persiapan difungsikannya Bus Trans Anggrek untuk antar jemput sekolah.


Upaya Kurangi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Tambah Bus Sekolah Gratis dan Trayek Baru

4 September 2023

Sejumlah Bus Trans Anggrek yang rencananya akan dioperasikan pada Januari 2015 medatang, Tangerang, Banten, 19 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Upaya Kurangi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Tambah Bus Sekolah Gratis dan Trayek Baru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menambah armada bus sekolah dan trayek baru sebagai upaya mengurangi polusi udara.


Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

27 Juli 2023

Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

PMI Tangsel menerima donasi warga sebesar Rp 203 juta.