TEMPO.CO, Jakarta - Hasnaeni Moein atau yang menjuluki dirinya sebagai 'Wanita Emas' dijadwalkan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, Jumat hari ini, 15 April 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan panggilan itu akan dipenuhi Hasnaeni. "Kesimpulannya yang bersangkutan akan datang hari Jumat untuk memberi keterangan dan klarifikasi," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.
Krishna berujar, sejak perkara penipuan itu dilaporkan pada 26 November 2014, Hasnaeni pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak Kepolisian. Namun, saat ia kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dengan melayangkan dua kali surat panggilan, bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu tak hadir.
"Kemarin waktu didatangi penyidik, yang bersangkutan mengatakan tidak pernah menerima surat karena katanya alamatnya berbeda dengan alamat yang di surat," tutur Krishna. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, Hasnaeni: Kenapa Baru Dimunculkan?)
Krishna membantah kembali mencuatnya perkara yang melibatkan Hasnaeni Moein itu karena adanya unsur politisasi yang mungkin dilakukan untuk menjegal ‘Wanita Emas’ untuk pertarungan kursi DKI 1. Sebab, selama perkara tersebut dilaporkan sejak hampir dua tahun lalu, laporan terus dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Pihaknya juga telah memeriksa tujuh saksi dan menggelar tahap awal penyelidikan, seperti pemeriksaan dokumen bukti transfer, surat perjanjian, kuitansi, penerimaan cek, rekening koran, dan lain-lain.
Hasnaeni dilaporkan Abu Arief M. Hasibuan melalui kuasa hukumnya, Saleh, pada 26 November 2016. ‘Wanita Emas’ dituduh telah menipu Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya itu dan menjanjikan akan memenangkannya dalam pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Hasnaeni kala itu beralasan memiliki kenalan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Abu Arief menyatakan dia telah mentransfer lebih dari Rp 900 juta kepada Hasnaeni melalui transfer rekening dan membayari belanjaan Hasnaeni. Namun, sampai dengan batas akhir masa sanggah, ia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli. (Baca: Hasnaeni 'Wanita Emas' Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?)
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut dan jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal tersebut, korban merasa dirugikan dan meminta Hasnaeni mengembalikan uang yang telah ia berikan.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI