TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Presiden Joko Widodo setuju terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Secara prinsip, kata Ahok, Joko Widodo, yang pernah menjadi Gubernur DKI, turut setuju untuk melanjutkan pembuatan pulau di pantai utara Jakarta.
"Bagi Presiden, reklamasi enggak ada yang salah. Seluruh dunia ada reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, 15 April 2016.
Adapun pesan Jokowi saat itu, reklamasi tetap berjalan asalkan tidak merusak lingkungan. Selain itu, reklamasi tidak boleh menyebabkan banjir dan porsi biaya tambahan terus mengalir ke DKI Jakarta. Saat itu, kata Ahok, perdebatan dengan pengembang pulau reklamasi sudah terjadi.
Pada pembahasan reklamasi tersebut, pengembang menawarkan harga Rp 1 juta per meter. Namun pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak saat itu. Sehingga muncul rencana untuk meminta kontribusi tambahan kepada pengembang dengan menyesuaikan dengan Nilai Obyek Jual Pajak (NJOP).
Sederhananya, dengan meminta kontribusi tambahan kepada pengembang, masyarakat yang bekerja di pulau reklamasi bisa tinggal di sana tanpa harus menyeberang pulau. Sehingga, Pemprov DKI berencana membangun rumah susun untuk pekerja yang anggarannya berasal dari kontribusi tambahan tersebut dengan harga terjangkau.
"Presiden sederhana saja, jangan sampai kejadian, saat bikin pulau, nanti orang yang kerja di situ datang dari Tangerang, Bekasi, Depok, enggak ada rumah. Masa harus pake APBD buat bangun fasum dan fasos di pulau. Ya, keenakan dong pengembang," kata Ahok.
Munculnya angka 15 persen dari NJOP yang dikalikan dengan lahan yang dijual atau sekitar 60 persen tersebut berasal dari hitungan pembagian dividen dari reklamasi yang dilakukan PT Pembangunan Jaya Ancol. Ternyata, ketika dihitung, keuntungannya mencapai 20 persen atau bahkan ada yang mencapai 40 persen dari NJOP.
Dari angka tersebut, kemudian, kata Ahok, diolah kembali sehingga muncul angka 15 persen dari NJOP. Angka itu kemudian diputuskan sebagai kontribusi tambahan bagi pengembang di pulau reklamasi. "Ini yang pengembang semua enggak mau," kata Ahok.
Sebelum muncul angka 15 persen untuk kontribusi tambahan, bahkan sempat ada usulan untuk menarik uang dari gedung yang telah dibangun pengembang. Namun usulan tersebut dianggap tidak adil karena setiap apartemen dan hotel yang dibangun oleh pengembang telah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kamu enggak boleh kenakan pajak dobel. Tapi kalau tanah boleh enggak? Boleh dong. Kan tanah saya, ini kan laut saya, laut DKI, harus dong, nah itu yang kita mau," kata Ahok.
LARISSA HUDA