TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan, karakteristik warga Luar Batang dan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, berbeda. Karena itu pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengambil tindakan yang sama di dua tempat itu. "Di Luar Batang sebagian masyarakat punya sertifikat, sementara Pemda DKI tidak punya surat di situ," kata Yusril selaku Kuasa hukum warga Luar Batang, di Kayumanis Timur, Jakarta, Jumat 15 April 2016.
Menurut Yusril, berbeda dengan kawasan Pasar Ikan. Kalau di Pasar Ikan, kata dia, terdapat PD Pasar Jaya yang menjadi milik Pemda DKI Jakarta. "Kecuali Pemda DKI bisa menunjukan surat kepemilikan tanah atas itu di Luar Batang," ujar dia. "Kalau Pemda DKI tidak ada bukti, pemda bisa dipidanakan."
Sebagai kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril akan mengklarifikasi aspek historis dan hukum kepemilikan tanah di Luar Batang. Secara historis juga, kata dia, masyarakat telah tinggal di kawasan Luar Batang sejak lama. Pemda DKI, menurut dia, tidak punya hak atas tanah. "Tanah itu milik negara bukan Pemda. Pemda DKI kalau mau memiliki tanah di situ, harus mohon ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata dia.
Baca: Digusur, Tinggal di Perahu, Ahok: Nggak Usah Bikin Sinetron
Yusril berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka ruang dialog dengan masyarakat Luar Batang. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Kami sudah melayangkan surat ke gubernur untuk dialog dan waktunya biar beliau yang menuntukan," ujar dia.
Pemerintah DKI menggusur kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang yang berada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 11 April 2016. Khusus untuk di Luar Batang, penggusuran digelar di permukiman nelayan yang berdiri di atas sungai dan bibir pantai. Bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin.
ARKHELAUS W.