TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung memberi nilai minus kepada
Gubernur Basuki Purnama dalam kebijakan soal reklamasi di pesisir utara.
"Dimana Ahok mau berdua sama rivalnya, coba saya tanya? Ayo dong jujur, zero, dulu saya masih kasih dia nilai lima tapi sekarang nol bahkan minus," kata Lulung usai acara diskusi berttajuk Pro Kontra Audit Sumber Waras, di Jakarta Pusat, pada Sabtu, 16 April 2016.
Lulung menjelaskan Ahok, panggilan bagi Basuki, terlalu sibuk mencari pembenaran akan kontribusi tambahan yang tidak ada dasar hukumnya.
Dia mengatakan Ahok akan kesulitan berdebat mengenai masalah ini karena Ahok memang tidak memiliki dasar hukum mengenai kontribusi tambahan untuk pengembang proyek reklamasi. Lulung bahkan mempertanyakan untuk apa kontribusi tambahan ini.
Lulung tidak menjelaskan kaitan pasal kontribusi tambahan itu dengan uang suap yang dilakukan perusahaan pengembang reklamasi kepada Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Sanusi yang sedang menerima uang suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land yang telah menguruk laut dan menjadikannya sebagai Pulau G (Pluit City).
Uang haram itu terkait dengan dua peraturan daerah yang dibahas DPRD mengenai 17 pulau reklamasi . Peraturan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
KPK telah menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka. KPK juga telah memeriksa ketua dan wakil ketua DPRD yang disebut-sebut mengetahui soal dua rancangan perda itu.
Sebelumnya Ahok menyebut aksi Sanusi, seperti seorang preman atau pemalak. "Pengusaha diminta Rp 1 miliar itu kayak kita dimintai preman Rp 100 ribu kita kasih saja," katanya. Dia mendengar Sanusi sering memanggil pengusaha.
Perda Zonasi saat ini, kata AHok, sangat menguntungkan pihak swasta. Sebab, setiap transaksi pengembang tidak diwajibkan membayar sebanyak 15 persen ke Pemprov DKI Jakarta.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI