Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Ahok Berhak Lanjutkan atau Hentikan Reklamasi

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan kebijakan melanjutkan atau menghentikan reklamasi berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai daerah khusus ibu kota, kata dia, Gubernur DKI Jakarta punya wewenang lebih luas dibandingkan dengan daerah lain.

"Ada otonomi yang lebih untuk Gubernur DKI. Tidak ada yang bisa memotong atau mengintervensi kebijakannya, terutama menghentikan atau melanjutkan reklamasi," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 April 2016.

Sedangkan terkait dengan aturan, gubernur memiliki dua opsi. Opsi pertama menggunakan undang-undang atau peraturan pemerintah. Riawan menerangkan, bila keduanya mengatur hal yang sama tanpa ada spesifikasi secara teknis, Gubernur harus menggunakan undang-undang sebagai dasar kebijakan.

Namun, bila dalam peraturan pemerintah dicantumkan spesifikasi teknis secara detil, Gubernur harus menggunakan aturan ini. "Karena peraturan pemerintah kan juga sebagai amanat undang-undang, tapi lebih spesifik," ujarnya.

Riawan berujar, bila ada undang-undang baru, bukan berarti peraturan pemerintah diabaikan. "Kalau PP yang lama masih lebih detail secara teknis, tetap harus menggunakan PP. Tapi kalau UU yang baru mengatur detail sama persis dengan UU, posisi tertinggi tetap UU," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan semua perizinan reklamasi menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kewenangan tersebut, ujar Siti, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Di situ disebutkan semua izin terkait dengan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," ucap Siti.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Padahal, dalam aturan mutakhir itu, disebutkan Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah pusat.

DEWI SUCI RAHAYU | DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

30 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

47 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

48 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

48 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

50 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

53 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.