TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Wongso, Hidayat Bostam, hari ini kembali menjenguk Jessica di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedatangannya yang diam-diam bersama Ibu Jessica akhirnya diketahui saat ia bergegas pulang melalui pintu belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kepada wartawan, ia bercerita tentang kondisi terakhir Jessica. Dalam pertemuan itu, Jessica menanyakan kapan masa penahanan dia akan berakhir apabila tim penyidik tidak cukup bukti mengumpulkan berkas penyidikannya untuk dibawa ke pengadilan. "Dia menghitung hari. Dia tanya berapa hari dia keluar? Saya jawab 39 hari lagi," kata Hidayat Bostam di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 April 2016.
Hidayat Bostam optimistis penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk menjerat Jessica dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. Kata dia, Jessica tidak berbuat seperti apa yang disangkakan penyidik dilihat dari CCTV dan lolosnya Jessica dalam berbagai tes kejiwaan. "Dia optimistis dia enggak berbuat, ya, tenang aja dia. Dia udah kecewa, diperiksa tes kejiwaan juga lolos. Enggak ada yang dilakukan Jessica, kasihanilah dia, kangen rumah, pingin pulang," kata Hidayat.
Hidayat berujar dia merasa prihatin dengan kondisi Jessica yang sudah ditahan sekitar 81 hari. Menurut Hidayat, kamar tahanan yang dihuni Jessica hanya berukuran sekitar 2x3 meter dan bau. "Kan ruangannya kecil, enggak berani AC, bau," katanya.
Pada 29 Maret lalu, tim Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam, menandatangani perpanjangan masa penahanan kliennya selama 30 hari menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas penyidikan Jessica belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, dan sejak 30 Januari 2016 ia mulai menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 3 Maret 2016 Kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Dan pada 21 Maret lalu pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan. Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua. Sehingga tersisa masa waktu kurang dari 39 hari dari total waktu yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik, yakni 120 hari masa penahanan, untuk melengkapi berkas Jessica maju ke tahap pengadilan.
DESTRIANITA K.