TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan mengajukan peraturan daerah yang baru untuk merancang zonasi dan tata ruang pulau reklamasi di Teluk Jakarta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kalau raperda sudah dapat masukan dari beberapa menteri. Jadi kami akan usul lagi kepada DPRD," kata Ahok di gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin, 18 April 2016.
Dengan rancangan peraturan yang baru, otomatis, kata Ahok, rancangan yang lama ditinggalkan. Ahok yakin DPRD akan membahas raperda yang diajukan Pemprov DKI karena sudah ada rekomendasi dari beberapa menteri. "Kalau enggak mau bahas, maunya apa?" kata Ahok.
Seandainya DPRD menolak untuk membahas raperda, Pemprov DKI akan menunggu peraturan pemerintah atau keputusan presiden. Berkaca dari pembahasan perda sebelumnya, yang mandek di jalan, Ahok mengatakan rancangan tersebut akan disusun sejelas-jelasnya dengan e-naskah sehingga lebih terbuka. "Kami tidak mau naskah (raperda) asal disodor-sodorin," tutur Ahok.
Selain itu, dengan pembahasan raperda di tingkat menteri dan membentuk komite gabungan, Ahok mengaku pekerjaan Pemprov DKI lebih mudah. "Bukan cuma enak buat saya (DKI), tapi buat teman-teman di Banten, Jawa Barat, Sulawesi, Kalimantan, semuanya jadi enak. Kita bisa dapatin keputusan di tingkat menteri," ucap Ahok.
Hari ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantya Satyamurti, dan Ahok sepakat membentuk joint committee atau komite gabungan untuk membahas masalah reklamasi.
Pemprov DKI Jakarta pernah menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun penyusunan peraturan tersebut a lot. Sebab, belum sampai pada kesepakatan.
Belum sampai pada putusan sidang paripurna, Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pulau reklamasi. Karena polemik tersebut, DPRD sepakat menghentikan pembahasan raperda tersebut.
LARISSA HUDA