TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan menyerahkan kewenangan reklamasi kepada pemerintah pusat saat ini. "Biar pusat yang ambil alih nih, sekarang untuk mempertemukan, mencocokkan sinkronisasi antara kelautan, tata ruang, kan di kementerian kemaritiman," kata Ahok seusai Peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rawa Buaya dan Pencanangan Kampung Keluarga Berencana (KB), Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Menurut dia, saat ini DPRD tidak mungkin mengeluarkan peraturan daerah baru. Padahal untuk mengeluarkan Izin Membangun Bangunan memerlukan pengesahan dua raperda ini.
Apalagi menurut Ahok, keberadaan peraturan daerah mengenai tata ruang dan zonasi merupakan amanat dari undang-undang. Hal inilah yang menyebabkan raperda ini penting untuk dibahas.
Namun, ia enggan menyebutkan apakah akan membuat aturan baru. Ia hanya menyebutkan bahwa akan menyerahkan kewenangan pada pusat. "Saya harap kalau DPRD enggak mau buat perda, berarti dengan keputusan menteri ini, (supaya) saya ada cantelan untuk izinkan IMB," ujar Ahok.
Ahok juga mengatakan bahwa aturan di daerah mengenai tata ruang dan zonasi tetap perlu dibuat. Pasalnya ketiadaan IMB dapat menyulitkan pengembang. "Kalau gak ada IMB masa usaha orang harus mati?" ucap dia.
DPRD sepakat untuk menunda dua rencana peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang. Hal ini dilakukan lantaran tertangkapnya ketua Komisi D Mohamad Sanusi saat tengah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Suap ini disebutkan untuk melancarkan pengesahan raperda ini.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI