TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk pemilik Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, pada Selasa, 19 April 2016.
"Ini pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 18 April 2016.
Aguan diperiksa pertama kali oleh penyidik lembaga antikorupsi pada Rabu pekan lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Ia diminta memberi kesaksian untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Priharsa mengatakan Aguan diperiksa untuk mengkonfirmasi beberapa pertemuan yang diduga dilakukan bersama beberapa anggota Dewan. "Konfirmasi seputar pertemuan-pertemuan itu," ujar dia. Namun, ia tak menyebutkan rincian pertemuan yang dicoba konfirmasi KPK kepada Aguan.
Terkait dengan hasil pemeriksaan, pimpinan lembaga antirasuah kompak tutup mulut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, "Itu masih belum terima laporan." Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan, "Belum bisa dibagi."
Sugianto Kusuma, bos raksasa properti Grup Agung Sedayu, bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas rancangan aturan pulau reklamasi pada awal Desember 2015.
Ia memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik; anggota Badan Legislasi, Ongen Sangaji; dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Perantara pertemuan adalah Mohamad Sanusi, politikus Partai Gerindra yang menjadi tersangka suap Rp 2 miliar. Aguan punya lima pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah dibangun tanpa izin.
Di teras belakang rumahnya di Jalan Boulevard, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dekat pusat Buddha Tzu Chi yang didirikannya, mereka membahas kemungkinan menurunkan kontribusi tambahan dari 15 menjadi 5 persen.
MAYA AYU PUSPITASARI