TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah resmi menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta hingga waktu yang belum ditentukan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan menerbitkan keputusan menteri atas kesepakatan antara pemerintah Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementeriannya tersebut.
Menurut Siti, keputusan menteri itu menunggu hasil Komite Bersama yang mengkaji tumpang-tindih aturan—dari izin hingga analisis mengenai dampak lingkungan. Jika dalam kajian tersebut ditemukan pelanggaran, menurut Siti, keputusan menteri itu bisa berupa pencabutan izin hingga penghentian reklamasi secara permanen. “Apakah dicabut, dibekukan, dihentikan, itu ada prosedurnya,” katanya seperti dikutip Koran Tempo edisi 19 April 2016.
BACA: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi
Deputi Gubernur Bidang Lingkungan DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan moratorium bisa menimbulkan dampak buruk baru bagi lingkungan, yakni pulau-pulau yang sudah terbentuk akan longsor dan membentuk sedimentasi di pantai utara. “Siapa yang mengurus pendangkalannya kalau dibiarkan mangkrak begitu?" kata Oswar seusai rapat gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemarin.
BACA: Dari Mana 15 Persen Kontribusi Reklamasi? Ini Rumusnya
Ada enam pulau yang telah terbentuk di Teluk Jakarta. Pemerintah pusat meminta seluruh pengerjaan reklamasi dihentikan hingga payung hukum terbentuk. Namun tidak untuk reklamasi di Pulau Q, yang menyambung dengan daratan milik Kawasan Berikat Nusantara. Pengembang di pulau tersebut adalah PT Karya Citra Nusantara, anak perusahaan Kawan Berikat Nusantara. "Itu jelas menyalahi aturan dan menyumbat air laut, tapi tak ada yang protes karena milik pemerintah," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantya Satyamurti Poerwadi juga mengatakan penghentian reklamasi jelas menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem dan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Namun, dia menambahkan, Kementerian Kelautan diharuskan mengkaji ulang aturan teknis, antara lain mengenai jarak kanal antarpulau sesuai dengan ruang hidup laut. "Beri kami waktu untuk bekerja," katanya.
BACA: Hitung-hitungan Ahok Reklamasi Akan Untungkan Jakarta
Menurut Oswar, rapat gabungan itu hanya membahas moratorium dari sisi aturan, tak membahas detail dan teknis dampak buruk serta antisipasinya jika moratorium sudah berjalan. Komite Bersama akan mulai bekerja pada Kamis besok.
LARISSA HUDA | NIKOLAUS HARBOWO