Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penganiayaan, Berkas Ivan Haz Hari Ini Masuk Kejari

Editor

Pruwanto

image-gnews
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Meski sejumlah awak media melontarkan pertanyaan di sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan,   Ivan Haz mengunci mulutnya rapat-rapat dan tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. TEMPO/Iqbal Ichsan
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Meski sejumlah awak media melontarkan pertanyaan di sepanjang jalan memasuki ruang pemeriksaan, Ivan Haz mengunci mulutnya rapat-rapat dan tak satu patah kata pun keluar dari mulutnya. TEMPO/Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas tahap kedua perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 April 2016. Upaya damai yang diharapkan Ivan Haz belum berhasil. 

“Habis itu dilimpahkan nanti sidang," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada Kamis, 14 April, menyatakan berkas penyidikan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota DPR, Ivan Haz, sudah dinyatakan lengkap. Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari lalu. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2015. 

Baca: Berkas Penyidikan Ivan Haz Dinyatakan Lengkap

Menurut Krishna Murti, proses pemeriksaan lama menjadi status Ivan Haz sebagai anggota DPR. Putra wakil presiden era Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Ivan Haz, menurut pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, berharap persoalan dengan asisten rumah tangganya selesai melalui jalur damai pada Februari silam. Tito merujuk perkara anggota DPR, Masinton Pasaribu, atas asisten pribadinya, Dita Aditia. 

"Kalau Dita bisa berdamai, kenapa Ivan Haz enggak bisa berdamai? Tolong bukakan akses Mas Ivan kepada pihak korban, kepada pihak pelaku. Kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah," ujar Tito Hananta Kusuma di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Februari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengatakan Ivan Haz telah beberapa kali mencoba meminta maaf kepada Toipah. Namun, kata dia, proses perdamaian tak kunjung terwujud hingga akhirnya Ivan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca: Kejaksaan DKI Terima Penyerahan Berkas Perkara Ivan Haz

Adapun anggota Mahkamah Kehormatan DPR, Lili Asdjudiredja, dan anggota Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mohammad Syafi'i, sempat menggali informasi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kasus ini. "Kami tadi coba ketemu dengan Saudara Ivan, tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kami telah memanggil saksi-saksi, dan tentunya ini harus dikonfirmasi," tutur Lili di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2016.

Baca: Ketua Panel MKD DPR Gali Informasi dari Ivan Haz di Tahanan

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

1 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

18 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

22 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.