TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Bank DKI. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyanto Wibowo.
"Keduanya berperan dalam menyetujui pemberian kredit," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang di kantornya, Rabu, 20 April 2016. Akibat dari pembobolan ini, negara mengalami kerugian Rp 267 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni mantan Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon; Account Officer Bank DKI Hendri Kartika Andri; pemilik PT Likotama, Harum Supendi; dan analis kredit, Gusti Indra.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo, berkas Dulles, Hendri, dan Supendi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara untuk Gusti masih dalam proses penyidikan.
Waluyo mengatakan duit kredit ini dikucurkan tiga kali selama 2011-2013. Saat ini, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain. "Kami masih menelusuri aliran dana kredit itu," katanya.
Kejaksaan menduga kredit Rp 230 miliar yang diajukan PT Likotama Harum pada 2013 itu fiktif. Aset milik PT Likotama, berupa tanah dan asuransi yang diklaim Rp 230 miliar, ternyata nilainya jauh di bawah pinjaman. Namun, kredit yang diajukan PT Likotama tetap disetujui dan dicairkan.
Dalam aplikasi permohonan perpanjangan kredit, duit dari Bank DKI akan digunakan untuk membiayai sebagian dari empat proyek pembangunan di beberapa daerah, yang totalnya sekitar Rp 779,6 miliar. Salah satunya proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Riau, sebesar Rp 212 miliar.
Dalam penyelidikan Kejaksaan, pemenang empat proyek tersebut bukan Likotama, melainkan perusahaan lain. "Sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai," kata Waluyo.
Eko dan Mulyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI