TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin, perempuan yang tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Januari 2016, belum terungkap. Jessica Kumala Wongso, yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, hingga kini belum diadili.
Sudah dua kali Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun berkas itu selalu dikembalikan lagi ke penyidik. "Sampai hari ini belum terima lagi," kata Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kantornya, Rabu, 20 April 2016.
Menurut Waluyo, Kejaksaan Tinggi harus menolak berkas yang diajukan Kepolisian karena bukti yang diserahkan penyidik belum sempurna. "Bukti sudah punya, tapi kualitasnya perlu ditingkatkan," ujarnya.
Bukti-bukti yang diberikan, kata dia, seharusnya menjurus pada pembuktian unsur yang disangkakan. Dalam hal ini, keterangan dari saksi dan ahli dinilai belum kuat untuk membuktikan bahwa Jessica adalah tersangka pembunuh Wayan Mirna.
Mirna tewas di Kafe Olivier pada 6 Januari lalu. Ia diduga tewas karena keracunan serbuk sianida yang tercampur dalam kopinya. Polisi menduga Jessica yang meracuni Mirna. Sebab, saat kejadian, Jessica datang lebih dulu dan memesankan kopi Mirna.
MAYA AYU PUSPITASARI