TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak peduli dengan peraturan baru yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini terkait dengan kebijakan baru Komisi Pemilihan Umum mengenai syarat pemberian meterai untuk maju sebagai DKI 1 melalui jalur independen.
"Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai. Ya sudah gak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 April 2016. Ahok menilai jika aturan ini diberlakukan maka akan membutuhkan dana yang besar.
KPU berencana untuk menerapkan syarat baru bagi calon independen. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Baca: Ini Aturan Meterai untuk Pendukung Calon Independen DKI
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan beberapa ketentuan. Ketentuan ini, yaitu meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa/kelurahan dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa/kelurahan.
Ada 269 kelurahan di Jakarta. Jika Ahok mengumpulkan dukungan kolektif per kelurahan, dibutuhkan 269 meterai Rp 6.000. Maka total dibutuhkan biaya meterai sekitar Rp 1,59 juta. Namun jika dukungan per orang, meterai yang dibutuhkan sebanyak pendukung Ahok yang akan disetor ke KPUD DKI Jakarta sebagai syarat pencalonan.
Ahok menyatakan tak peduli dengan rencana aturan baru KPU mengenai pilkada. Menurut Ahok, pembubuhan meterai hanya dibubuhkan dalam formulir yang diajukan oleh pasangan, bukan dalam formulir pendukung. Pasalnya, jika meterai dibubuhkan dalam formulir dukungan, calon independen harus menyediakan meterai juga. Hal ini, menurut Ahok, akan merugikan calon independen.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI