TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Lingkungan DPR akan meminta kepada pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi Hukum, dan Komisi Kelautan, membahas reklamasi pantai utara Jakarta.
Permintaan rapat kerja itu adalah kesimpulan Rapat Kerja Komisi Lingkungan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pada rapat ini, DPR juga meminta penjelasan terkait pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dan dampaknya bagi lingkungan. "Rapat gabungan ini melibatkan Komisi Lingkungan, Komisi Hukum, dan Komisi Kelautan," ujar Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 20 April 2016.
Gus berujar, pihaknya juga meminta Menteri Siti menjalankan kewenangannya mengambil langkah yang diperlukan terkait reklamasi ini. "Selanjutnya memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan kontruksi yang belum memiliki izin di pantai utara Jakarta ditaati dan dijalankan," katanya.
Gus menuturkan Menteri Siti serta ketiga pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur DKI, Jawa Barat, dan Banten harus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan ketika proses reklamasi berjalan.
Pengawasan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi Lingkungan menyatakan dukungannya terhadap Menteri Siti dan lembaganya untuk mengkaji secara komprehensif seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Kajian itu akan digunakan untuk kepentingan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis.
GHOIDA RAHMAH